Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding DEPOK - Anggota tim pengacara Basuki " Ahok" Tjahaja Purnama, I Wayan Sudirta, mengkhawatirkan keamanan kliennya jika hadir dalam sidang kasus pelanggaran Undang-Undang ITE dengan terdakwa Buni Yani, di Gedung Perpustakan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung, pada Selasa (8/8/2017).